PEKANBARU, lintasbarometer.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan proses pemberkasan tersangka korupsi alih fungsi hutan, Suheri Terta yang tak lain adalah mantan Legal Manager PT Duta Palma Group.
Tahap selanjutnya pasca berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik KPK menyerahkan tersangka Suheri Terta berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pelaksanaan tahap II dilakukan pada Rabu (3/6/2020) kemarin.
“Hari Rabu (3/6/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), dengan tersangka atau terdakwa Suheri Terta, mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 kepada JPU,” kata Ali, Jumat (5/6/2020).
Diungkapkan Ali, JPU kembali melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rutan KPK kavling C1.
Pasca tahap II ini, JPU dalam waktu 14 hari kerja, akan segera melimpahkan berkas perkara ke (Pengadilan Negeri) PN Tipikor Pekanbaru.
Ini artinya, tak lama lagi pesakitan Suheri Terta segera dihadapkan ke persidangan untuk diadili.
“Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi,” tandas Ali.
Suheri Terta mulai ditahan oleh Penyidik KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Propinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI.
“Sebelumnya tersangka telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020,” papar Ali Fikri, saat wawancara sebelumnya beberapa waktu lalu.
Ali Fikri membeberkan, tersangka sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015.
Sampai akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019.
Kemudian sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS, penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeretnya.
Suheri Terta ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengembangan dalam operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 lalu.
Dimana saat itu petugas mengamankan Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.
Perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group.
Sementara Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan. (TP/ Lbr)