JAKARTA, lintasbarometer.com
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH) di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya selama ini masuh dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Penangkapan Nurhadi dibenarkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jaksel.
“Lokasi pada sebuah rumah di bilangan Jaksel,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky terkait Gratifikasi pengurusan perkara di MA. Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yakni Nurhadi dan Rezky, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan. (Akurat/ Lbr)