Pelaku Curas di Rambah Hilir Dibekuk Tim Operasional Sat Res Rohul di Sundol Palas

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hulu mengungkap kasus curas dan atau Penganiayaan Berat (Anirat), Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 03.00 Wib.

“berdasarkan LP/54/V/2020/RIAU/Res Rohul, Tanggal 7 Mei 2020. Pelapor Jenni Holida (40) , alamat Kumu RT 002 RW 002 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir,” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Fery Padli, SH, Senin (1/6/2020).

Lanjut feri, Korban Safaruddin Lubis alias Safar,adapun saksi-saksinya Asrul Hasan dan Sulpan Aidi, Pelaku JP, alamat Sindul Dolok Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumut.

“dengan Barang Bukti (BB) 1 bilah pisau gagang kayu dan 1 buah martil gagang kayu,” sebut, Paur Humas IPDA Fery Padhi, SH.

Kronologis kejadian Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, Pelapor berangkat jualan sayur ke Pasar Modern.

Kemudian sekitar pukul 12.45 Wib, datang anak pelapor yang bernama Sulpan Aidi, lalu mengatakan “Ma, JP datang kerumah minta kunci lalu ditusuknya Ayah.”

Kemudian Pelapor bergegas pulang kerumah bersama Sulpan Aidi, sesampainya di rumah.

Pelapor melihat kondisi rumah berantakan dan saudara Safaruddin duduk bersandar di dinding rumah dengan kondisi perut dan kepala berdarah.

Lalu saudara Safaruddin F mengatakan, “Dek, abang ditusuk si JP.”

Kemudian Pelapor memanggil becak dan membawa Safaruddin ke Rumah Sakit. Saat tiba dirumah sakit, Safarudfin mengatakan bahwa dirinya menegur dan mendatangi JP yang berada di rumahnya.

Karena telah masuk ke dalam rumah Safaruddin tanpa Izin. Kemudian JP langsung memukul kepala Safaruddin menggunakan martil dan menusuk perut sebelah kanan Safaruddin menggunakan pisau.

Setelah kejadian, Pelapor memeriksa kamar tidur yang telah berantakan serta tidak ada menemukan uang tunai Rp 2.400.000.Kemudian perhiasan emas berupa anting-anting yang telah patah dgn berat 0,5 gr yang disimpan Pelapor dalam tas yg digantung didinding kamar.

Atas kejadian tersebut pelapor (Korban) melapor ke Polres Rohul untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, kronologis penangkapan
Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 12.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga pelaku Curas tersebut saat ini sedang berada di Sindul Dolok Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas

“Kemudian Tim langsung bergerak ke lokasi, pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 03.00 wib diduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa bersama barang bukti ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas IPDA Fery Padhli, SH mengakhiri.(h.nst/AWI)

banner 336x280