PEKANBARU, lintasbarometer.com
Kembali diduga pihak Pertamina dan atau oknum TNI tabrak Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dugaan tersebut diatas ditemui team awak media di lokasi, dimana pihak Pertamina dalam melakukan pengangkutan BBM diduga tanpa izin menghentikan unitnya dengan dugaan lakukan mengeluarkan BBM di pinggir jalan yang disebut dengan istilah Kencing Minyak. Selasa (05/05/2020)
Adapun dugaan tersebut diatas terjadi dilokasi Jln. Setia Budi Kecamatan 50 kota Pekanbaru
Dalam temuan tersebut diatas juga tampak terlihat oknum TNI mengangkut BBM yang telah diisi ke Jeregen yang diduga miliknya, oleh unit kendaraan Angkutan Pertamina bernopolkan BK 9773 CV, untuk diangkut ke unit kendaraan jenis Pick Up yang juga diduga milik oknum TNI tersebut diatas (RK).
Akan dugaan tindakan yang diduga dilakukan oknum TNI tersebut diatas, diduga tabrak Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 53 huruf b dan c yang berbunyi :
Pasal 53 huruf (b) :
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Pasal 53 huruf (c) :
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana a dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Hingga berita ini di publikasikan, team awak media belum dapat melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina, serta belum mendapatkan jawaban dari Dandim 031 apakah oknum TNI tersebut (RK) merupakan oknum TNI yang bertugas dikesatuan tersebut. (SBN/ Lbr)