Pemerintah Siapkan PP Penundaan Angsuran Kredit untuk Perbankan

Ekonomi, Nasional6239 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk perbankan terkait adanya penundaan angsuran kredit karena COVID-19.

“Karena adanya penundaan angsuran kemudian bank menghadapi masalah likuiditas, pemerintah akan menyiapkan mekanisme interbank maupun Bank Indonesia seperti yang sudah ada sekarang namun pemerintah juga menyiapkan cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut. Ini akan diatur dalam PP, Presiden minta dalam minggu ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (29/4).

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema “Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” melalui “video conference” yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

“Sehingga segera bisa dijalankan program ini kepada masyarakat melalui perbankan, lembaga keuangan, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) bahkan melalui lembaga UMi (Pembiayaan Ulta Mikro), PNM (Penyertaan Modal Negara), serta pegadaian,” ungkap Sri Mulyani.

Dalam rapat tersebut, Presiden juga menyampaikan 23 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dapat memperoleh bantuan pembiayaan modal kerja di tengah pandemi COVID-19.

“Untuk kredit modal kerja yang Presiden tadi sampaikan, akan diberikan bagi mereka yang sudah dapatkan restrukturisasi (kredit). Kalau bank tersebut menghadapi risiko lebih tinggi, pemerintah memberikan dua opsi, mereka bisa asuransikan kredit modal kerja tersebut sehingga ada jaminan kalau ada risiko terhadap modal tersebut, maka dia diasuransikan,” tambah Sri Mulyani.

Pemerintah pun sudah menyiapkan 2 BUMN di bidang asuransi yaitu Jamkrindo dan Askrindo untuk mendukung perbankan tersebut.

“Jamkrindo dan Askrindo akan kita tingkatkan kemampuan mereka dalam memberikan jaminan kepada bank-bank yang memberikan kredit modal kerja bagi nasabahnya yang sudah mendapat restrukturisasi. Ini sedang dihitung dan kami sedang buat mekanismenya dalam PP dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” ungkap Sri Mulyani.

Peraturan lain yang sedang disusun adalah surat kesepakatan bersama kesepakatan dengan OJK dan Kemenkeu untuk pelaksanaan program tersebut.

“Kita akan mengidentifikasi dari perbankan berapa kredit UMKM yang mendapat restrukturisasi dalam waktu dekat dan mungkin akan membutuhkan modal kerja untuk mulai aktivitasnya,” tambah Sri Mulyani.

Estimasi jumlah kebutuhan akan dilihat berdasarkan total ‘outstanding’ kredit dan kemungkinan berapa banyak UMKM yang akan memulai kebutuhan modal kerja baru.

“Ini yang sedang kami hitung bersama-sama dengan OJK dari sisi profil kredit-nya UMKM. Mekanismenya apakah melalui pemberian bantuan untuk premi dari asuransi kreditnya atau melalui PMN dalam Jamkrindo-Askrindo akan kita buat penyelesaian nanti di dalam PP dengan 2 opsi tersebut,” ungkap Sri Mulyani.

Namun nilai dukungan modal yang akan dikucurkan menurut Sri Mulyani masih dinamis tergantung kondisi di lapangan.

“Dari Maret saat perppu diterbitkan sampai sepanjang April ini kita lihat banyak sekali program yang dimodifikasi terus. Makanya kami dalam penetapan berapa anggaran dipakai untuk apa, kita akan terus lakukan sesuai azas akuntabilitas ‘update’ kepada masyarakat, termasuk ke DPR dan BPK,” tambah Sri Mulyani.

Pemberian restrukturisasi kredit dan penyertaan modal itu menurut Sri Mulyani sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Program ini bisa dilakukan karena adanya pasal 11 Perppu No 1 tahun 2020. Untuk melaksanakan program yang diamanatkan Perppu dimana pemerintah melakukan langkah untuk menjaga dan mempertahankan kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana, melalui penjaminan, PMN, dan investasi,” jelas Sri Mulyani.

Pasal 11 ayat 3 Perppu 1/2020 menyatakan “Program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana danf atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah.”

Bila resktrukturisasi kredit dan penyertaan modal bagi UMKM berjalan, Sri Mulyani berharap dampak negatif bagi ekonomi masyarakat karena COVID-19 dapat diminimalkan.

“Kita akan segera selesaikan PP. Presiden harapkan secepat mungkin, saat ini dalam proses panitia antarkementerian dan harmonisasi. Kita upayakan untuk bisa selesai minggu ini. Pada saat yang sama kita siapkan PMK untuk pelaksanaannya, kita harapkan awal Mei bisa jalan. Kalau PP selesai, kita harap minggu depan sudah bisa jalan di lembaga keuangan. Itu yang sekarang kita sedang kebut,” tegas Sri Mulyani.

Dalam rapat tersebut pemerintah menyepakati untuk memberikan subsidi bunga kredit bagi kredit usaha kecil yaitu mereka yang pinjamannya antara Rp10 juta – Rp500 juta. Pemberian subsidi diberikan selama 6 bulan dengan 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 6 persen sedangkan 3 bulan kedua bunga yang dibayari pemerintah adalah 3 persen.

Selanjutnya usaha menengah yang memiliki kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar juga diberikan subsidi bunga selama 6 bulan dengan rincian 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 3 persen dan 3 bulan kedua pemerintah membayar bunga sebesar 2 persen.

Kemudian kredit mikro yaitu yang mengambil kredit di bawah Rp10 juta seperti nasabah-nasabah di Pembiayaan Ulta Mikro (UMI), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pegadaian dan lainnya, pemerintah memberikan keringanan bunga selama 6 bulan yaitu dengan membayar bunga 6 persen selama 6 bulan tersebut.

Total debitur yang akan dibantu pemerintah adalah sekitar 60 juta debitur dengan total penundaan angsuran mencapai Rp271 triliun. (Aktual/ Lbr)

banner 336x280