Masa Jabatan Anggota DPRD Hasil Pemilu 2019 akan Berakhir 2022

Pekanbaru, Politik330 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Rancangan Undang Undang Pemilu tahun 2020 yang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI, dinilai Fraksi PKS DPRD Riau merugikan anggota DPRD di daerah. Sebab, jika RUU tersebut disahkan, anggota legislatif di daerah hasil Pemilu 2019 hanya menjabat selama 3 tahun.

Dalam RUU tersebut ada beberapa poin yang akan merugikan anggota legislatif daerah, yakni (1) Pemilu lokal pertama dilakukan tahun 2022, selanjutnya dilakukan setiap 5 tahun sekali. (2) Pemilu nasional pertama diselenggarakan tahun 2020 kemudian diselenggarakan setiap 5 tahun.

Kemudian, di salah satu poin juga berbunyi, “Anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota hasil Pemilu serentak tahun 2019, masa jabatannya berakhir sampai terpilihnya anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu lokal tahun 2022.”

“Memang itu pilihan politik, tapi pilihan itu haruslah adil. Kan kemarin dewan yang terpilih tahun 2019 itu untuk masa jabatan 5 tahun. Kalau jadi tiga tahun ya nggak adil,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar.

Anggota Komisi I DPRD Riau ini menambahkan, meski pada RUU tersebut dikatakan bahwa anggota legislatif yang akan menjabat tiga tahun tersebut, namun gajinya tetap dibayar untuk lima tahun masa jabatan, menurut Markarius permasalahannya bukan hanya di situ.

“Masalahnya bukan hanya di penghasilan, tapi kami sudah janji dengan masyarakat selama lima tahun menjadi wakil mereka, mengadvokasi kepentingan masyarakat, jadi tetap saja merugikan,” tukasnya. (Adm/Ck)

banner 336x280