139 Juta Debitur Bank Daerah Butuh Keringanan Kredit Rp 35,94 T

Ekonomi, Nasional9671 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mencatatkan setidaknya ada sebanyak 139 juta atau tepatnya 139,028 juta debitur yang terdampak virus corona perlu segera dilakukan restrukturisasi.

Ketua Asbanda, Supriyatno mengatakan, nilai keringanan kredit merupakan upaya restrukturisasi dari total debitur yang sekitar Rp 35,94 triliun. Presentase kredit debitur yang butuh keringanan ini berkisar 7,8 persen dibandingkan total kredit bank pembangunan daerah (BPD) per Januari 2020 yang senilai Rp 457,95 triliun.

“Hal ini memang harus mendapatkan penanganan yang lebih serius. Kami harap ini tidak bertambah buruk,” ujar Supriyatno dalam webinar LPPI secara online, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, mayoritas debitur yang perlu keringanan itu berasal dari BPD kelompok Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II, yang notabene memiliki likuiditas terbatas.

Menurutnya, regulator perlu segera turun tangan dalam permasalahan perbankan ini. Sebab jika tidak, jumlah debitur yang butuh keringanan kian banyak dan perbankan tidak memiliki pendanaan cukup, maka sektor keuangan utamanya di daerah bisa ambruk.

Di situasi saat ini, pihaknya juga tak bisa tinggal diam. Upaya yang tengah dilakukan misalnya, BPD terus memantau kualitas kredit debitur meski telah direstrukturisasi.

Supriyanto menjelaskan, debitur yang telah mendapat keringanan kredit, masih bisa mengalami kesulitan pembayaran, sehingga bisa saja kualitas kredit akan kembali tertekan.

“Khususnya untuk BPD BUKU I dan II, yang modalnya cukup terbatas. Penurunan kualitas kredit akan membuat pencadangan yang lebih tinggi, dan akhirnya membutuhkan tambahan modal,” ujarnya. (Lbr/Kumparan)

banner 336x280