JOGJA, lintasbarometer.com
Pemda DI Yogyakarta memulai menerapkan pembatasan jalur masuk ke wilayah DIY, mulai Jumat (24/4/2020), terutama para pemudik atau orang yang berasal dari daerah zona dengan kasus virus corona (Covid-19) tinggi.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan bahwa akan dilakukan pengetatan kontrol kendaraan di tiga titik perbatasan DIY, menambah durasi petugas penjaga perbatasan, dan menutup dua jalur untuk mempersempit laju pemudik yang datang.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari yang disampaikan Presiden Joko Widodo bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Tiga titik perbatasan tersebut adalah Jalan Solo (wilayah perbatasan Prambanan), jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan Kulon Progo (sekitar wilayah Congot),” ujar Tavip, disampaikan Humas Pemda DIY, Rabu (21/4/2020).
Selain itu, akan diberlakukan penutupan dua titik jalur untuk mempersempit akses kendaraan. Dua titik tersebut adalah jalur dari arah Tempel menuju Cangkringan (Sleman) dan jalan pintu masuk Terowongan Daendels (Kulon Progo).
Kebijakan pelarangan dari presiden ini akan memperkuat daerah untuk melakukan penindakan terkait. Namun demikian, Tavip mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan tertulis dari pusat yang dapat dijadikan sebagai payung hukum.
“Kami berharap pada besok (Kamis) atau lusa, Jumat (24/4/2020) sudah ada payung hukum tersebut. Tetapi jika regulasi larangan dari pusat itu belum turun hingga Jumat, maka DIY akan tetap melakukan penindakan tetapi dengan cara persuasif,” ujar Tavip, Rabu (22/4/2020).
Ia menambahkan, pihaknya akan menambah jam penjagaan bagi personil yang menjaga perbatasan.
“Kalau sekarang kan baru 1 shift, mulai tanggal 24 April akan menjadi 3 shift, prinsipnya 24 jam tetapi tetap ada istirahatnya,” tutup Tavip. (Suara/ Lbr)