Alami Gangguan Jiwa, Kejati Riau Hentikan Penyidikan Tersangka Kredit Fiktif BRK Dalu-dalu

Pekanbaru6793 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank RiauKepri (BRK) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu, M Duha. Mantan Analisis Kredit di bank plat merah itu mengalami gangguan jiwa.

“Kami sudah hentikan karena yang bersangkutan mrngalami gangguan jiwa,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azizi, di Pekanbaru, Selasa (21/4/2020).

Hilman menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah dilakukannya perbandingan hasil medis dari dokter kejiwaan dari RS Jiwa Tampan. Hasilnya diagnosanya sama, yakni mengalami gangguan kejiwaan.

M Duha dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat sebagaimana surat yang dikeluarkan pihak RSJ Tampan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Surat tersebut juga diterima penyidik Pidsus Kejati Riau dari keluarga M Duha.

Dari informasi yang diperoleh, M Duha pernah mengalami kecelakaan, tak lama pasca ditetapkan sebagai tersangka, pada media 2018 lalu. Pemeriksaan kejiwaannya dilakukan dokter RSK Tampan.

“Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah pernah diperiksa oleh dokter. Nah kita cari perbandingannya dengan dokter lain, hasilnya sama juga seperti itu. Makanya kita hentikan,” ungkap Hilman.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, M Duha tidak sendiri. Ada empat tersangka lain, yakni Ardinol Amir, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu dan tiga Analisis Kredit, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri. Mereka sudah diadili dan divonis bersalah.

Dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Penyaluran kredit yang diduga fiktif berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Mayoritas para debitur hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataannya para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Berdasarkan audit Kerugian Keuangan Negara perbuatan terdakwa sebesar Rp32.479.977.98. (Clh/ Lbr)

banner 336x280