Johansyah, Penambahan ODP Bukan Dari Negara Terjangkit

banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sebanyak 11 penumpang dari negara terjangkit Covid-19 yang tiba di Bengkalis melalui Bandar Sri Laksamana,20 April 2020.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Djoko Edy Imhar melalui Sekretaris H Zul Asri.

Kata H Zul Asri, ke-11 penumpang yang sebelumnya transit di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau itu, imbuhnya, tiba di BSL menggunakan 2 kapal, yaitu Batam Jet 6, dan Dumai Line 3.

“Untuk Batam Jet 6 sebanyak 5 orang, terdiri dari 3 laki-laki dan 2 perempuan. Sedangkan yang memakai Dumai Line 8, berjumlah 6 orang, 4 laki-laki, dan 2 perempuan” terang H Zul Asri.

*Tentu Bukan Dari Negara Terjangkit

Terpisah Kadis Kominfotik yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, dibanding data kemarin, terjadi penambahan 144 Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Data kemarin 4.556 ODP, hari ini totatl ODP tercatat 4.700 ODP” jelas  Johan.

Berdasarkan data tersebut, kata Johan, penambahan ODP di Kabupaten Bengkalis memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit hanya 7,64 persen.

“Sedangkan sisanya 133 orang atau 92,36 persen disebabkan karena adanya kontak langsung atau kontak erat, atau memilik riwayat perjalanan ke Daerah Transmisi Lokal (DTL) atau wilayah terjangkit di dalam negeri.

“Berkemungkinan besar penambahan tersebut karena mereka baru pulang bepergian dari DTL atau daerah terjangkit seperti Kota Dumai atau Kota Pekanbaru. Sebab, siapapun yang keluar dari kedua Kota itu, maka di daerah tujuannya langsung dikategorikan ODP” Johan memberikan analisis.

Seperti sudah disampaikannya sebelum ini, Johan kembali mengajak masyarakat kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, kalau bukan untuk urusan yang sangat-sangat penting sekali untuk tidak bepergian ke Dumai atau Pekanbaru.

“Sebab, sepulang dari kedua wilayah tersebut, otomatis terkategori ODP dan sesuai protokoler kesehatan penanganan Covid-19, wajib menjalani karantina mandiri atau isolasi diri di rumah selama 14 hari” katanya.

*Berlaku Juga untuk Pegawai

Johan menambahkan, ketentuan ini juga berlaku bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bengkalis. Tidak ada pengecualian. Juga tetap harus menjalani karantina selama 14 hari.

Karena itu, ketika rapat bersama Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja di Pemkab  Bengkalis siang tadi, sambung Johan, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis (H. Bustami. HY), mengintruksikan seluruh pegawai untuk menunda perjalanan dinas ke seluruh wilayah terjangkit atau DTL, seperti ke Pekanbaru atau Dumai.

“Termasuk perjalanan dinas ke daerah lain yang melalui Pekanbaru dan Dumai, juga harus ditunda. Karena keluar dari kedua daerah tersebut, siapapun terkategori ODP” jelas Johan, mengutip penjelasan H Bustami HY saat rapat tersebut.

Rapat yang dimaksudkan Johan, adalah rapat pembahasan rasionalisasi 50 persen APBD Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di ruang Dang Merdu, lantai 4 kantor Bupati Bengkalis, pagi hingga menjelang tengah dari tadi siang. (Disk/J)

banner 336x280