PEKANBARU,lintasbarometer.com
Peraturan Walikota (Perwako) dan Surat Keputusan (SK) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sudah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT. Besok, Jumat (17/4/2020) PSBB mulai diterapkan.
“Iya sudah, Perwako dan SK penetapan PSBB di Kota Pekanbaru sudah ditandatangani Pak Walikota,” kata Kepala Bagian Humas Setdako, Mas Irba H Sulaiman, Kamis (16/4/2020).
Irba menyebut, Perwako tersebut juga sudah disetujui gubernur Riau. “Jadi walikota Pekanbaru menegaskan bahwa pemberlakuan PSBB pada 17 April 2020, besok,” tegasnya.
Pemberlakuan PSBB melihat kondisi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terus bertambah. Apalagi, jumlah PDP yang meninggal dunia bertambah tiga orang.
“Beliau mempertimbangkan kondisi kasus yang naik seiring waktu. Maka walikota memutuskan pemberlakuan sesuai jadwal,” jelasnya.
Irba juga menyampaikan pesan dari walikota Pekanbaru agar masyarakat tetap di rumah. Bahkan jauh hari walikota Pekanbaru sudah mengimbau masyarakat tidak mudik.
“Jadi apa yang sudah disepakati itulah yang terbaik,” kata dia. (Clh/Lbr)