JAKARTA, lintasbarometer.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan multifinance sekaligus. Pertama, OJK membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.
“Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Moch. Ihsanuddin, di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, PT First Indo American Leasing Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
“Berdasarkan pemantauan kami sampai dengan batas waktu sanksi peringatan ketiga, perusahaan PT First Indo American Leasing Tbk belum menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan kepada investor, kreditur, dan seluruh stakeholders kepada OJK,” tegasnya.
Kedua, OJK juga membekukan kegiatan usaha PT Wannamas Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-128/NB.2/2020 tanggal 24 Maret 2020.
“Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Wannamas Multifinance tidak memenuhi Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” tambahnya.
Dengan dibekukanya kegiatan usaha, PT Wannamas Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. (Jas/Lbr)
sumber : Warta Ekonomi