JAKARTA,lintasbarometer.com
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Beleid ini diterbitkan untuk penanganan virus corona yang berdampak pada ancaman perekonomian nasional sistem keuangan.
Pemerintah mengubah perkiraan pendapatan dan belanja negara, defisit anggaran, hingga pembiayaan. Termasuk pembiayaan utang yang membengkak hampir tiga kali lipat.
Dalam pagu APBN 2020, pembiayaan utang ditargetkan senilai Rp 351,85 triliun. Sedangkan pada APBN Perubahan 2020, membengkak tiga kali lipat menjadi Rp 1.006,4 triliun.
Secara rinci, pembiayaan utang itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Neto Rp 549,55 triliun, pinjaman neto Rp 6,95 triliun, dan pandemic bond yang ditarget Rp 449,8 triliun.
Pembiayaan dari penerbitan SBN tersebut meningkat dari target awal Rp 389,32 triliun. Begitu juga dengan pinjaman neto, yang awalnya ditetapkan minus Rp 37,46 triliun.
Pinjaman netto terdiri dari pinjaman dalam negeri senilai Rp 1,29 triliun dan luar negeri neto Rp 5,66 triliun.
Untuk utang dalam negeri netto terdiri dari penarikan pinjaman bruto Rp 2,97 triliun dan pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp 1,67 triliun tahun ini.
Sedangkan pinjaman luar negeri netto terdiri dari penarikan pinjaman luar negeri bruto Rp 111,52 triliun dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri Rp 105,86 triliun.
Penarikan pinjaman luar negeri bruto berupa pinjaman tunai Rp 81,98 triliun dan pinjaman kegiatan Rp 29,54 triliun.
Pinjaman kegiatan terdiri dari pinjaman kegiatan pemerintah pusat Rp 24,84 triliun, dan pinjaman kegiatan kepada BUMN atau Pemerintah Daerah (Pemda) Rp 4,69 triliun.