Kejati Riau akan Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

banner 468x60

PEKANBARU,lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan akan mengawasi setiap penggunaan anggaran penanganan virus corona atau Covid-19. Langkah itu untuk menghindari terjadinya penyimpangan yang merugikan banyak orang.

Pengawasan itu sesuai permintaan Jaksa Agung yang meminta jajarannya mendampingi pemerintah daerah untuk realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19. “Ya, kita lakukan pengawasan penganggaran dan penggunaan anggaran Covid-19,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (6/4/2020).

Selain itu, kejaksaan juga diminta melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan penyimpangan anggaran. “Kami akan usut bila ada bukti-bukti penyimpangan anggaran,” tegas Raharjo.

Untuk itu, Raharjo mengingatkan pihak-pihak terkait penggunaan anggaran untuk berhati-hati. Penggunaan harus sesuai ketentuan.

Misalnya, dalam penetapan sesorang sebagai ODP harus sesuai kriteria. “Anggaran untuk kriteria OPD dan PDP, harus sesuai ketentuan. Harus jelas ODP dapat anggaran berapa, dan PDP anggarannya berapa,” ucapnya.

Raharjo juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran tersebut. “Mari bersama-sama kita awasi,” imbaunya.

Kejati Riau juga sudah membuat surat ke Gubernur Riau untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan instruksi dari Jaksa Agung.

“Kami, jaksa harus berperan aktif dalam rangka mengawal penggunaan alokasi anggaran khusus untuk penanganan Covid-19. Langkah ini agar pemanfaatan anggaran tetap sasaran,” kata Raharjo.

Raharjo menyatakan, bagi oknum yang menyelewengkan anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBD akan diancam hukuman berat. Pihaknya bakal menjerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya dengan situasi seperti ini (di tengah wabah virus Corona) pidana mati. Oleh karena itu, kami ingatkan penggunaan anggaran untuk sebenarnya dan jangan diselewengkan,” ingat Raharjo.  (RG/ Lbr)

banner 336x280