Lintasbarometer.com
Norman Widodo (32), warga Dusun Sungai Baung II Pematang Jaya, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu setelah kedapatan membawa satwa dilindungi.
Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) AKBP Guntur Saputro mengatakan, penangkapan dilakukan sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu (4/4/2020) malam, di Jalan Lintas Timur, Km 140 Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjabbar.
Guntur menyebutkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota Polsek Tungkal Ulu dengan pelaku. Ini dikarenakan saat akan dilalukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Tungkal Ulu, mendadak pelaku berputar arah dan kabur.
“Pelaku tiba-tiba memutar balik mobilnya ke arah Riau. Petugas yang curiga lantas melakukan pengejaran,” ujar Guntur, Minggu (5/4/2020).
Pengejaran langsung dipimpin Kapolsek Tungkal Ulu Iptu Dasep. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Lintas Timur, Km 140 Desa Gemuruh.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza nopol BH 2132 EK. Namun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan berbeda dengan kendaraan tersebut, yakni TNKB plat mobil nopol BG 1172 BB, B 2132 BZP, dan H 8541 JP.
“Nomor polisi yang tertera di mobil dengan TNKB bedaNopol Jambi tapi suratnya itu Sumsel,” ujar Guntur, Minggu (5/4/2020).
Kemudian barang bukti lainnya berupa satwa yang dilindungi, terdiri dari dua ekor Burung Kacer, Cucak Hijau 34 ekor, Cucak Mini 45 ekor, Kepodang 31 ekor, Ciblek 300 ekor, Gelatik Sumatra 300 ekor, Kolibri 500 ekor, dan Poksay Mandarin 6 ekor.
“Satwa ini sepertinya akan dijual. Tapi saat ini masih kami dalami kemana akan dijual dan seterusnya,” pungkasnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi, yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. (Mjbi/ Lbr)