JAKARTA, lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan enam pake kebijakan dalam rangka menghadapi pandemi corona (Covid-19) yang kian mewabah.
Kebijakan ini diterbitkan seiring dengan diberlakukannya physical distancing, demi menanggulangi bertambahnya kasus corona di tanah air.
“Kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli,” ujar Jokowi dalam konferensi persnya yang digelar di istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Adapun keenam paket kebijakan itu antara lain sebagai berikut
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) ditambah dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga. Sedangkan besaran manfaat dinaikkan 25% misalnya komponen ibu hamil Rp 2,24 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Sedangkan komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun. Selain itu ada disabilitas Rp 2,4 juta.
“Kebijakan ini efektif mulai April 2020,” tutur Jokowi.
- Kartu Sembako
Jumlah penerima akan ditambah dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Nilainya akan dinaikkan 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp 200 ribu per penerima dan akan diberikan selama 9 bulan.
- Kartu Pra Kerja.
Anggaran untuk Kartu Pra Kerja dinaikkan 2 kali lipat dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat ditambah dari 2 juta menjadi 5,6 juta orang pesera. Ini terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid-19.
“Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan kedepan,” kata Jokowi.
- Diskon dan Gratis Tarif Listrik.
Diberikan keringanan bagi pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan. Selama April, Mei dan Juni 2020. Sedangkan pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan, akan didiskon 50%.
“Artinya hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” ungkapnya.
- Antisipasi Kebutuhan Pokok.
Sebanyak Rp 25 triliun akan dicadangkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.
- Keringanan Pembayaran Kredit
Bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, maka OJK telah menerbitkan aturan itu dan mulai berlaku April 2020.
“Prosedur pengajuan tanpa harus datang ke bank, cukup email atau media komunikasi digital seperti WA,” tukasnya. (KB/ Lbr)