Ketua MPR Apresiasi Pemerintah Terapkan PSBB untuk Tanggulangi Covid-19

Ekonomi, Nasional3961 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ia pun mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Langkah Presiden Jokowi menetapkan kebijakan PSBB dan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat sangatlah tepat. Dan kita juga sudah dengar kesiapan Kapolri untuk mengamankan jalannya kebijakan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi III DPR RI siang tadi. Kita harapkan kebijakan tersebut bisa mengeliminasi penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas di tanah air,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).

Mantan Ketua DPR itu menilai, setelah ditetapkannya kebijakan PPSB dan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah pusat bisa segera diterapkan oleh semua pemerintah daerah. Pemda, lanjut dia, juga diminta tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Semua pihak harus berkoordinasi dan satu langkah dari pusat hingga daerah dalam memerangi wabah corona. Dengan terbitnya PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang dibuat pusat,” kata Bamsoet.

Politisi Partai Golkar itu juga mendukung kebijakan larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia untuk sementara waktu. Pelarangan juga dilakukan terhadap WNA yang transit di Indonesia dalam penerbangan jarak jauh ke berbagai negara tujuannya.

“Pelarangan tersebut bukan berarti Indonesia menutup diri terhadap dunia luar. Maupun menjustifikasi bahwa WNA sebagai pembawa Covid-19. Melainkan lebih sebagai bentuk antisipasi dan ikhtiar memerangi dan menghentikan penyebaran virus Covid-19,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Kadin itu menambahkan, pelarangan masuknya WNA ke Indonesia, pemerintah bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui imported case. Selain itu, kebijakan tersebut akan melindungi para WNA agar tak terkena serta menularkan Covid-19 dalam perjalanan mereka.

“WHO sudah menyarankan agar setiap orang melakukan physical distancing. Sangat penting bagi individu dari negara manapun untuk membatasi perjalanan lintas negara. Memang ini sangat berat, apalagi ditengah geliat ekonomi global dan konektifitas tanpa batas yang menuntut orang-orang selalu bergerak dari satu tempat ke tempat lain, dari satu negara ke negara lain, bahkan dari satu benua ke benua lain. Namun demi kebaikan umat manusia, kita harus menahan diri sejenak,” tandas Bamsoet. (Adm/ Lbr)

 

 

 

 

 

sumber:okezone

banner 336x280