JAKARTA, lintasbarometer.com
Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat Pemerintah Indonesia mulai mengambil kebijakan tegas.
Presiden RI Joko Widodo, baru saja menetapkan status Kedaruratan masyarakat terkait virus corona atau Covid-19 yang melanda di Indonesia.
“Maka itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 31 Maret 2020.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyebut bahwa pemerintah telah mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“Sesuai UU, PSBB ini ditetapkan oleh Menkes yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Karanina Kesehatan,” lanjut Jokowi.
Dalam menghadapi status kedaruratan kesehatan masyarakat, Jokowi mengaku telah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarkakat lapisan bawah.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah menggratiskan tagihan listrik untuk masyarakat lapisan bawah selama beberapa bulan kedepan.
“Perlu saya sampaikan, untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya 24 juta pelanggan, akan digratiskan tiga bulan kedepan, April, Mei dan Juni 2020,” jelas Jokowi.
Tak hanya pelanggan 450 VA, masyarakat yang juga berlangganan listrik 900 VA juga mendapatkan perhatian khusus.
Perhatian khususnya adalah, tagihan listrik 900 VA akan mendapat diskon 50 persen selama tiga bulan kedepan, yakni hingga Juni 2020.
“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, akan diskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, Juni 2020,” ucap Jokowi.
Selain tagihan listrik, Jokowi juga mengambil langkah-langkah lain seperti peningkatan anggaran dan besaran manfaat kartu prakerja, PKH, kartu sembako, hingga relaksasi kredit untuk pekerja informal di Indonesia.(Adm/ Lbr)
sumber: pikiranrakyat