PELALAWAN, lintasbarometer.com
Mengenakan rompi berwarna merah muda bermerek pidana khusus, oknum lurah Pangkalan Kerinci Timur inisial EA digiring Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Andre Antonius, SH menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk di Pekanbaru, Selasa 17 Maret 2020 sore.
Pemeriksaan tersangka EA ini berlansung agak lama, sebelum diperiksa ruang Kasi Pidsus pada siang itu, tersangka sempat diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Usai melaksanakan cek kesehatan dan berbagai rangkaian pemeriksaan, didampingi pengacaranya, tersangka EA lansung digiring ke mobil tahanan yabg telah dipersiapkan pihak Kejari Pelalawan, menuju ke rutan sialang bungkuk, Pekanbaru.
Kepada SegmenNews.com, Andre Antonius menjelaskan penahanan terhadap oknum lurah tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Demi memudahkan proses pemberkasan sebelum diajukan ke pengadilan, katanya, tersangka yang diketahui tersangkut kasus korupsi gratifikasi yang dilakukan Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Pasal yang disangkakan pada oknum lurah inisial EA ini, yakni pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP serta dilakukan penahanan oleh Kejaksaan selama 20 hari sejak tgl 17 Maret 2020 s/d 05 April 2020,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, EA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan karena ikut menerima aliran dana dari gratifikasi pembuatan SKGR di Desa Sering sebesar Rp 25 juta, saat kejadian itu EA menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Pelalawan, sedangkan M Yunus yang sebelumnya sudah diputus hakim Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 11 bulan penjara. (Adm/ Lbr)
sumber:segmennews