KUANSING, lintasbarometer.com
Rencana transfer Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, untuk Triwulan IV Tahun 2019 lalu, sampai bulan maret 2020 belum juga ada.
Padahal, Alokasi Anggaran dari dana DBH yang bakal diterima oleh Pemkab Kuansing, pada Triwulan ke IV ini mencapai lebih kurang Rp 77.772.568.198 Miliar. Sedangkan yang telah ditransfer oleh Pusat pada Triwulan lalu, sekitar Rp. 158.479.233.030 Miliar,” Ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Hendra, AP. M.Si ketika dihubungi Riau24.Com diruang kerjanya.
“Jadi transfer pusat ini, sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 180.07/2019,” paparnya.
Dengan belum ditransfernya DBH Triwulan IV ke Kuansing, menyebabkan tertundanya pembayaran berbagai kegiatan di Kuansing, salah satunya Pembayaran utang Tunda Bayar Proyek Tahun 2019 lalu. “Meskipun demikian, Pemkab Kuansing tetap komit untuk menggesa pembayaran utang tunda bayar 2019, kepada rekanan sebesar Rp28 Miliar yang walaupun kita masih menunggu transfer DBH Triwulan IV 2019 dari pusat sebesar Rp77,7 Miliar,” ujarnya.
Namun untuk pembayaran utang Tunda Bayar 2019 lalu mencapai Rp. 28 Milyar, saat ini sedang dilakukan Review oleh Inspektorat Kuansing dan Audit BPK RI Perwakilan Riau. “Kita rencanakan hari ini (Jumat, 13/3) menghadap BPK RI, untuk menanyakan hasil auditnya, dan langkah langkah apa yang akan dilakukan nantinya,” sambungnya.
“Meskipun Pemerintah Pusat sudah transfer pada Februari kemarin, sebesar Rp13 Miliar telah dipergunakan untuk pembayaran kegiatan Proyek 2019 lalu, sehingga masih tersisa sebesar Rp. 28 Miliar lagi,” tukasnya. (R24/ Lbr)