OTT KPK di Riau, Bupati Kuansing Andi Putra Sempat Minta Rp 2 Miliar untuk Perpanjangan HGU PT AA

Kuantan Singingi11502 Dilihat
banner 468x60

RIAU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Bupati Kuansing Andi Putra Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dalam sbuah rangkaian Operasi Tangkap Tangan OTT.

OTT Dilakukan KPK sejak Senin, 18 Oktober hingga Selasa 19 oktober 2021.

Dalam OTT Ini KPK mengamankan sebanyak delapan orang.

Mereka adalah:

AP Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026

HK Ajudan Bupati

AM Staf bagian umum persuratan Bupati

DI, Supir Bupati

SDR, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari)

PN Senior Manager PT AA (Adimulia Agrolestari)

YD Supir PT AA (Adimulia Agrolestari)

JG Supir.

Dari kedelapan orang ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Andi Putra dan SDR selaku General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari).

Andi Putra diduga memuluskan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA (Adimulia Agrolestari).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan pers tertulis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Selasa malam menjelaskan jika salah satu syarat pengajuan perpanjangan HGU tersebut, dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

“Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimaluang Rp 2 Miliar,” papar Lili.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka SDR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangaka AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribun)

banner 336x280