KPK Ultimatum Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja Agar Bersikap Kooperatif

Kuantan Singingi10103 Dilihat
banner 468x60

KUANSING, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja agar bersikap kooperatif.

Pasalnya, Franky Widjaja telah diagendakan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Kamis (28/10/2021).

Namun, kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Franky Widjaja meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.

“Tim penyidik KPK, Kamis (28/10/2021) telah mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP (Andi Putra, Bupati nonaktif Kuansing) dkk, antara lain atas nama Franky Widjaja (Komisaris PT Adimulia Agrolestari),” kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).

“KPK mengimbau agar yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjang izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. (*)

banner 336x280