PEKANBARU, lintasbarometer.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Riau guna meminta pemeriksaan kembali kasus kredit macet di Bank Riau Kepri.
Adapun kasus kredit macet tersebut terjadi di cabang pembantu Dalu-Dalu Kabupaten Rokan hulu.
Ketua LSM KIB, mengatakan, walaupun mantan Kepala Cabang Ardinol dan tiga staf pegawai analisisnya telah di vonis oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru pada tahun 2019 lalu, pihaknya meminta Kejati melakukan pendalaman lagi.
“Kami minta dengan mendalami keterangan saksi terhadap kesaksian di dalam persidangan terdahulu, kami menduga adanya keterlibatan beberapa saksi terhadap kredit macet tersebut, dan kami juga akan menyerahkan beberapa bukti, biar nanti Kejati yang menilai bukti tersebut,” katanya, Selasa, 10 Maret 2020.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bank Riau Kepulauan Riau Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Ardinol Amir.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu sore, majelis hakim yang dipimpin Hakim Saur Maruli Tua Pasaribu menyatakan terdakwa Amir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat melakukan kredit fiktif senilai Rp32 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Ardinol Amir dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Hakim.
Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada Amir. Selain itu, Amir juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Amir juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar subsider empat tahun kurungan.
Dalam sidang agenda putusan yang sama, Hakim turut menjatuhkan pidana kepada dua staf Amir, yakni Syaiful Yusri dan Syafrizal. Keduanya masing-masing dihukum 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider selama 1 bulan. Sementara seorang terdakwa lainnya, Heri Aulia dijatuhi hukuman 4 tahun denda Rp300 juta subsider 1 bulan. Ketiga tim analis kredit ini, tidak dibebankan membayar kerugian negara.
“Perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim.
Atas putusan vonis tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut.
Dalam tuntutannya terdahulu, Amir dituntut hukuman 13 tahun enam bulan penjara. Vonis hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan, meski hakim mengabulkan tuntutan lainnya yakni membayar denda Rp32,4 miliar dan denda Rp500 juta. (RO / lbr)