PEKANBARU, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledah di tiga lokasi terkait dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Suap diterima terkait pengerjaan proyek jalan di Bengkalis.
“Dalam tiga hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Bengkalis,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (29/11/2019).
Febri menjelaskan, penggeledahan sudah dilakukan sejak Rabu (27/11/2019). Ketika itu dilakukan penggeledahan di rumah Amril Mukminin di Jalan Siak, Pekanbaru. “Rabu itu (penggeledahan) di rumah AMU,” kata Febri.
Dari rumah orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu disita dokumen anggaran dan rekening koran. Rekening koran itu milik Amril Mukminin dan keluarganya.
Penggeledahan berlanjut pada Kamis (28/11/2019). Tim KPK menggeledah rumah pengusaha terkenal, Dedi Handoko, di Jalan Tanjung Datuk/Tanjung Uban, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
“Dari rumah itu disita sejumlah dokumen terkait proyek,” kata Febri.
Terakhir, penggeledahan dilakukan di Bengkalis, Jumat (29/11/2019). Sasaran tim KPK adalah rumah milik Akok, anggota DPRD Bengkalis. “Hingga sore tadi, pemeriksaan masih berlangsung,” ucap Febri.
Febri menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan perkara suap yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
“Juga terkait tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” tutur Febri.
Dalam kasus ini, Amril diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp 1,9 miliar dari rumah itu. Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.
Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
sumber : https://www.cakaplah.com