PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru membludak sejak pindah kantor ke gedung baru di areal Mal Pelayanan Publik sejak 10 Februari 2020.
Sebelumnya, kantor Disdukcapil Pekanbaru berada di Jalan Jalan Mustafa Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Untuk mencover membludaknya masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, MT berencana akan menghapus atau meniadakan jam istirahat pegawai di dinas tersebut, dan menggantinya dengan sistem bergantian melayani masyarakat.
“Jadi nanti pelayanan jam istirahat tetap berlanjut, hanya petugas yang bergantian,” katanya, Kamis (27/2/2020).
Selain akan menerapkan rencana itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, wali kota juga berencana akan menambah jam pelayanan di Disdukcapil.
Kalau biasanya hanya sampai pukul 16.00 WIB nanti diperpanjang sampai pukul 17.00 WIB.
“Jadi kalau jam 17.00 WIB pelayanan ditutup, warga yang mengurus bisa sampai ke rumah sebelum maghrib,” kata Firdaus.
Dijelaskannya, meski penggunaaan gedung Disdukcapil masih soft opening namun volume pelayanan meningkat drastis bahkan mencapai tiga kali lipat. Biasanya di kantor lama hanya 500 sehari, sekarang bisa mencapai 1.500 per harinya.
“Sebenarnya bisa lebih, tapi dibatasi karena harus disesuaikan dengan kemampuan petugas yang ada, ketersediaan fasilitas dan jam kerja. Kalau kita paksa selain tak ada waktu bagi petugas yang melayani warga yang mengurus jelas akan menunggu lama,” jelas wali kota. (RM/Lbr)