‘Rasa Kecewa’ Masyarakat Tanggapi Pemilihan BPD Desa Siak Kecil

Bengkalis, Politik612 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Belum lama ini kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis menyelenggarakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2020-2025 berjalan dengan baik, lancar dan kondusif.

Namun seiring dengan usainya pemelihan BPD Siak Kecil ternyata ada riak-riak di tengah-tengah
masyarakat yang merasa kecewa terkait pengurangan jumlah anggota BPD Siak Kecil dari yang sebelumnya berjumlah 9 orang sekarang hanya tinggal 5 orang.

Ini dikarnakan di tahun sebelumnya jumlah anggota BPD yang duduk perdesa sebanyak 9 orang, justru yang terjadi saat ini di desa Siak Kecil mengalami penurunyan yang cukup siqnifikan menjadi Lima orang perdesa.

“Ini menjadi dilematis, disaat program kerja Pemerintahan Pusat sampai kepemerintahan daerah diinstruksikan membuka lapangan kerja baru untuk generasi muda, justru malah sebaliknya, pemkab Bengkalis mengurangi jumlah anggota BPD” Ucap, Abuzar (58th) warga desa Koto Raja.

Masyarakat sedikit kecewa setelah mengetahui jumlah anggota yang akan duduk di desa ternyata hanya lima orang.

Lebih jauh Abuzar mengatakan, dari empat desa yang telah melaksanakan pemilihan BPD yang artinya akan ada 16 orang yang menganggur, akibat korban dari peraturan atau Perda ini, Dimana hati nurani anggota DPRD Bengkalis dan Pemerintah daerah masalah Perda ini? Kedepannya DPRD dan pemerintah daerah senantiasa berpikir objektif jika membahas dan membuat Perda” sambungnya.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

Pantauan media lintasbarometer.com dilapangan proses pemilihan BPD sampai perhitungan suara berjalan dengan baik, tampak hadir Bhabin kamtibmas dan Babinsa yang aktif melaksanakan patroli setiap TPS.

Penyelenggaraan pilBPD Panitia Kecamatan hanya sebagai pengawas dan tahapan-tahapan untuk itu sebelumnya sudah di komunikasikan dengan panitia desa.

“Untuk pelaksanaan pilBPD diserahkan ke desa terkait dan dari pemahaman kami bahwa desa sudah melakukan mekanisme dengan benar sesuai regulasi yang mengaturnya, Menanggapi problema adanya pengurangan jumlah anggota BPD itu sayogianya sudah diatur dalam Perda  kabupaten Bengkalis no, 09 tahun 2018, tentang BPD”, kata Aulia Fikri. S.Sos. M.Si. selaku panitia dari kecamatan, Rabu (19/2/2020).

Kadis BPMPD Yuhelmi, ketika di konfirmasi mengenai dilema pengurangan jumlah anggota BPD dan kapan diwacanakan pelantikan terpilih.

” Keberadaan jumlah anggota BPD di sesuaikan dengan jumlah penduduk. Untuk jadwal pelantikan Anggota BPD terpilih belum bisa di pastikan atau di tetapkan nanti akan di informasikan melalui kecamatan, terang Kadis, melalui seluler singkat.

Perda Kabupaten Bengkalis nomor 9 tahun 2018 tentang BPD, keanggotaan BPD dalam pasal 6 dan penempatan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 sebagai berikut,1. Jumlah penduduk di bawah 2500 jumlah anggota BPD nya 5 orang. 2. Jumlah penduduk diatas 2.500 sampai dengan 5000 jiwa jumlah anggota BPD nya 7 orang. 3. Jumlah penduduk diatas 5000 jiwa jumlah anggota BPD nya 9 orang.

Dari hasil pemilihan BPD di empat desa yang terpilih menjadi anggota yakni, dari desa koto raja, Marzuki, Ahmad Khoiri, Kurnia Sandi, Syafrizal, Tika Astuti. Desa Sungai Nibung, Gatot Sumito, Mespan, Akmal Rahman, Jeprizal, Sumiati. Dari Desa Tanjung Datuk, Idham, Adi Saputra, Dodi Supiandi, Icham, Yusnida. Sementara dari desa liang banir sampai saat ini belum di kirim nama-namanya. (Jh)

banner 336x280