JAKARTA, lintasbarometer.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 pensiunan pegawai PT Adhi Karya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN pada Kemendagri 2011. Amrin Hidayat dan Didi Kustiadi merupakan pensiunan pegawai PT Adhi Karya DK VI.
Selain itu, penyidik juga memanggil PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Syahri Dewanto.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jacom),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (18/2).
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil mantan Site Manager MK proyek IPDN Minahasa, Djoko Santoso, sebagai saksi untuk tersangka yang sama pada Rabu lalu (5/2).
Diketahui, Dudy Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN. KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya, sementara PT Adhi Karya dapat jatah proyek IPDN di Sulawesi Utara.
KPK menduga, Dudy Jacom cs telah meminta fee sebesar 7 persen dari setiap proyek tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar. (Rmol/Lbr)