Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Senilai Rp 25 Miliar di Disdik Riau

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pengadaan komputer/laptop untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Proyek itu dianggarkan pada 2018 dengan senilai Rp 25 miliar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik adanya penyelidikan kasus proyek komputer itu. “Masih lid (penyelidikan),” ujar Muspidauan, di Pekanbaru, Selasa (18/2/2020).

Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik Pidsus masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat dalam proyek pengadaan komputer itu. Jaksa penyelidik juga mengumpulkan dokumen-dokumen proyek pengadaan komputer.

Namun Muspidauan, enggan menyebutkan siapa saja yang sudah dipanggil. Meski begitu, berdasarkan informasi dihimpun, beberapa pejabat di Disdik Riau telah dimintai keterangannya.

Pantauan di Kejati Riau, ada beberapa pegawai Disdik datang yang datang dan menuju ruang Pidsus Kejati Riau. Seorang di antaranya bernama Nurizal tapi dia enggan berkomentar ketika ditanya wartawan.

Dia hanya menjawab singkat ketika ditanya apakah diklarifikasi terkait pengadaan komputer. “Iyo, iyo,” ucap pria itu sambil berlalu.

Soal nilai proyek, dia mengaku tidak tahu. “Tidak tahu lah. Kami kan menerima dalam bentuk barang aja,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.

Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp 25 Miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.

Deal-dealan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut. (Lbr/jas)

sumber : Cakaplah

banner 336x280