JAKARTA,lintasbarometer.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan verifikasi data terkait dengan pemblokiran 800 rekening efek yang sebelumnya diduga terkait dengan kasus korupsi atau pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menyampaikan bahwa kewenangan pemblokiran atau pencabutan pemblokiran ada di Jaksa Agung. Namun, pihak otoritas turut membantu dalam proses verifikasi data apabila ada rekening yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi Jiwasraya.
“OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen akhir pekan kemarin.
Dia mengatakan, pemblokiran paling lama akan dilakukan sampai dengan akhir bulan ini terhadap rekening efek yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Namun, hal ini bisa dipercepat bila hasil verifikasi rekening tersebut tidak terbukti adanya aliran dana korupsi kasus Jiwasraya.
“Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya. OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,” ungkapnya.
Agar proses verifikasi ini makin cepat, Hoesen meminta para pemegang rekening efek dapat membantu dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung. “Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” tuturnya.
“Jadi, nanti kalau dipanggil Kejagung hadir. Kalau dipanggil enggak hadir akan menghambat verifikasi,” tambahnya.
Adapun Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 800 rekening efek untuk menyelidiki sejauh mana keterlibatan para pihak dengan kasus korupsi Jiwasraya yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp17 triliun.
(WE/ lbr)