JAKARTA, lintasbarometer.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan ini, karena perusahaan asuransi tidak varian, antara yang terbesar dan terkecil. Apabila dipaksakan akan berpengaruh ke skala ekonomi.
“Kami merevisi ini sebagai fungsi kepatuhan. Kami juga bisa meminta perusahaan asuransi meningkatkan skalanya menjadi pejabat setingkat direktur,” ujar dia di Gedung OJK Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia, kultur kepatuhan ini menjadi satu komitmen menyeluruh. Fungsi ini memastikan semua aktivitas bisnis dan operasional harus patuh. Namun tidak menghilangkan esensi.
“Jadi, perusahaan wajib memiliki direktur kepatuhan. Apabila perusahaan belum memiliki kepatuhan, maka wajib menunjuk direksi kepatuhan. Wajib memastikan kepatuhan. Harus dari direksi. Ketika memilih direksi, harus melalui prinsip independen. Direktur yang mengisi kursi kepatuhan tak boleh merangkap jabatan,” ungkap dia.
Pihaknya juga meminta perusahaan asuransi untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis dan operasional mematuhi peraturan yang berlaku. “Budaya kepatuhan harus ada di industri asuransi,” kata dia.