Jelang Pilkada Serentak 2020, Mendagri Terbitkan SE untuk Seluruh Kepala Daerah

Nasional, Politik2496 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Surat edaran tertanggal 21 Januari 2020 itu ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Pak Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan penjelasan untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, dari mulai dukungan Pemda, penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sampai pada dukungan PNS pada Sekretariat KPU maupun Bawaslu,” kata Bahtiar usai menghadiri Worksop Penerapan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Gelombang III di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.

Bahtiar juga mengatakan, Surat Edaran dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah, pejabat negara maupun pejabat daerah dalam kewenangannya, terutama bagi petahana yang akan kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Tahun 2020.

“Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, SE ini betul-betul harus dipedomani oleh Kepala Daerah terutama yang hendak kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020,” tegasnya.

Adapun objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan pergantian (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2)).

Sementara itu dalam pasal 71 ayat (3) disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih. (JPNN/ lbr)

banner 336x280