Dugaan Penyimpangan UP, Jaksa Bakal Klarifikasi Pegawai Bapenda Lainnya

banner 468x60

PEKANBARU,lintasbarometer.com

banner 336x280

Poses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) perkara dugaan penyimpangan upah pungut (UP) sebesar Rp1,3 miliar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru masih berlangsung. Meskipun Zulhelmi Arifin telah dimintai keterangan.

Kepala Bapenda Pekanbaru itu telah diklarifikasi pada pekan kemarin. Proses klarifikasi itu dilakukan Jaksa pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

“Iya. (Zulhelmi Arifin) Sudah diklarifikasi pada Kamis (6/2) kemarin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi Haluan Riau –jaringan Haluan Media Group–, Senin (10/2/2020).

Zulhelmi merupakan satu dari 30 pegawai Bapenda yang disebut-sebut menerima pencairan insentif atau UP dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru. UP itu ditransfer langsung ke rekening mereka dengan jumlah Rp9 miliar pada 9 Oktober 2019 lalu.

Dari jumlah tersebut, 28 orang, kecuali pegawai dengan inisial MIY dan S, menyetorkan sejumlah uang dengan total Rp1.310.000.000.

MIY dan S disebut-sebut tidak turut menyetorkan uang karena memiliki kedekatan dengan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu. Yakni, merupakan menantu dan adik kandung Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Uang itu disetorkan kepada para kepala bidang (Kabid) dan Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya diberikan kepada Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin untuk diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus sebelum melakukan perjalanan dinas ke Qatar.

Disinggung soal kebenaran informasi itu, Yuriza belum bersedia memberikan penjelasan. Hal itu mengingat perkara tersebut masih dalam tahap pulbaket. Selain itu, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari pihak lainnya.

“Masih ada yang akan kita klarifikasi. Iya, mereka yang namanya disebut-sebut menerima UP tersebut,” lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dia meyakini, jika seluruh pihak telah diklarifikasi, tahap gelar perkara akan bisa dilakukan. Ekspos itu bertujuan untuk mengetahui kelanjutan penanganan perkara.

“Setelah semuanya diklarifikasi, kita akan lakukan ekspos. Di sana nanti diketahui, apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara itu,” tegas Yuriza Antoni. (Riaumandiri/lbr)

banner 336x280