Pemprov akan melakukan penetapan status siaga darurat Kerhutla pada Selasa, besok, 11 Februari 2020. Undangan kepada stakeholder, sudah disebarkan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Provinsi Riau, Edwar Sanger mengatakan, pertemuan ini akan dilaksanakan di Balai Paruh Janggi, Gesang Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, ba’da isya, atau pukul 20.00 WIB.
“Penetapan status ini berdasarka arahan presiden yang meminta Riau untuk melakukan penanganan Karhutla sedini mungkin,” katanya, Senin, 10 Februari 2020.
Dia menjelaskan, akhir pekan lalu, Gubernur Riau, Syamsuar sengaja mengumpulkan pihak terkait di kediamannya sebagai bentuk tindak lanjut jadi Rakornas karhutla di Jakarta pekan lalu.
Syamsuar meminta masukan, langkah-langkah seperti apa yang harus dilakukan dalam waktu segera. Penetapan status siaga darurat Kerhutla pada Selasa malam besok juga hasil keputusan Syamsuar dari pertemuan itu.
“Jadi, rapat evaluasi sudah kita lakukan, kemudian sudah ada 3 daerah di Riau yang sudah menetapkan status–Siak, Bengkalis dan Dumai. Serta mengetahui secara menyeluruh apa-apa saja yang sudah dipersiapkan jika status ini memang harus ditetapkan,” katanya.
Kata Edwar, hari ini Senin, 10 Februari 2020, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terbatas dengan pihak-pihak yang dilibatkan dalam pengangan Karhutla di Riau. Hasil dari rapat tersebut akan dibawa dalam rapat penetapan status siaga darurat Kerhutla nantinya. “Rapatnya di kantor kita saja,” sebut Edwar.
Hasil rapat tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Riau, sebagai salah satu landasan penetapan status siaga darurat Kerhutla yang akan dilakukan oleh Syamsuar.
Setiap OPD diminta untuk melakukan inventarisasi terhadap persiapan-persiapan yang ada. Artinya upaya penanganan Karhutla dilakukan secara sinergitas atau tidak dibebankan pada satu instansi saja.
Sebelumnya, secara khusus Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan masalah Karhutla akan tetap menjadi isu penting bagi nasional karena dampaknya akan meluas ke dunia internasional.
“Adanya banyak pejabat baru yang mungkin perlu mengetahui aturan lama yang telah dibuat sejak 2016. Dimana daerah yang terjadi kebakaran besar maka pejabat TNI POLRI beresiko terhadap jabatannya,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima awak media. ( bertuah pos/ lbr)