PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya angkat bicara soal eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan yang sempat terjadi bentrok antara masyarakat dengan petugas.
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution saat dikonfirmasi perihal eksekusi lahan tersebut menyatakan, agar semua pihak dapat mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita ikuti saja ketentuan hukum yang berlaku,” kata mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini, Kamis (6/2/2020).
Wagubri mengaku, beberapa hari lalu Menkumham RI Yasona Laoly juga menyampaikan kepada Pemprov Riau, bahwa apa yang sudah menjadi ketentuan hukum harus dilaksanakan.
Menurutnya ada hal yang harus diperbaiki dalam proses eksekusi lahan tersebut. Misalnya cara dalam menghadapi reaksi dan penolakan dari masyarakat.
“Hanya mungkin, cara kita melaksanakan di daerah menghadapi masyarakat itu perlu diperbaiki. Tapi apa yang menjadi aturan dan ketentuan, itu tetap harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
“Jadi semua langkah harus kita ajak komunikasi secara baik lah. Kalau Dinas LHK, dalam hal ini dia diminta sebagai pengawas. Dia bukan dalam kapasitas sebagai yang bisa menghentikan dan melanjutkan persoalan itu,” ujarnya.
“Tapi Dinas LHK dalam kapasitas sebagai pengawas, sementara yang bertindak melakukan eksekusi itu adalah Kejaksaan di sana,” tukasnya. (Mcr/Darwin)