JAKARTA,lintasbarometer.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memburu mantan Direktur Utama atau Dirut Transjakarta Donny Saragih untuk menjalankan masa tahanan di penjara.
Hingga saat ini Donny belum menjalankan masa hukuman dari kasus pemerasan dan pengancaman yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Donny divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan di PT Lorena Transport, tempatnya bekerja dahulu.
“Kami cari sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kami bawa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Riono mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kejaksaan, Donny semula bersedia menyerahkan diri pada Selasa ini. Namun, hingga petang tadi, tidak kunjung datang.
“Hari ini, dia katanya, mau datang. Tapi ditunggu-tunggu tidak kelihatan,” ujarnya.
Riono menambahkan bahwa pihak penegak hukum akan mencekal Donny untuk bepergian ke luar negeri dan saat ini Kejari Jakpus tengah menyiapkan berkas-berkas pencekalan untuk diserahkan kepada Dirjen Imigrasi.
“Iya. Tapi masih dalam proses pencekalannya ini. Belum, tapi akan kita cekal. Sedang disiapkan,” ucapnya.
Donny Saragih, adalah terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut “turut serta melakukan penipuan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.
Meski berstatus terpidana, Donny Saragih diangkat menjadi Dirut Transjakarta pada Kamis, 23 Januari 2020. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) itu akhirnya dibatalkan. Donny dicopot setelah 3 hari menjabat pada Senin, 27 Januari 2020. (Tempo/lbr)