Kasus Asabri, Heru Hidayat Akan Kembalikan Kerugian Negara

banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Belum selesai kasus Asuransi Jiwasraya, kini Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat juga tersandung masalah di Asabri.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tengah melakukan audit investigasi terkait kesalahan pengelolaan dana serta investasi di Asabri.

Hasil audit tersebut nantinya akan ditindaklanjuti ke ranah hukum. Setelah ditetapkan tersangka pada kasus Jiwasraya, Heru telah ambil ancang-ancang agar tindak terjerat masalah serupa di Asabri.

“Tentu penyelesaian yang terbaik adalah penyelesaian melalui pendekatan [pembayaran] kerugian negara. Ini tidak ada artinya kalau semua uang negara tidak kembali,” ujar kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Ia menilai, kliennya kenal dengan Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja. Namun, kedekatan tersebut hanya sebatas dalam urusan bisnis dan di luar itu tidak ada.

Seperti diketahui, Asabri tercatat memiliki saham di Inti Agri Resources Tbk (IIKP) dan Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yang berhubungan dengan Heru.

Nahasnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan perdagangan kedua saham tersebut sejak 23 Januari 2020.

Penghentian perdagangan saham tersebut berdasarkan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 16,7 triliun. Dari jumlah tersebut, kerugian investasi di reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun.

Diperkirakan potensi kerugian berpeluang bertambah berdasarkan perkembangan audit.

Pada audit 2016, BPK mendapatkan temuan bahwa Asabri tidak melakukan pengelolaan investasi secara efektif dan efisien pada penempatan instrumen saham dan reksadana sehingga meminta perusahaan memperhatikan atau mengganti ke instrumen investasi yang lebih likuid. (Tribunnews/lbr)

banner 336x280