JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghentikan sebagian dari 363 perkara yang belum selesai pada tahap penyelidikan. Dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK terdapat syarat untuk menghentikan suatu perkara pada tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri masih belum bisa menjelaskan secara rinci kasus mana saja yang akan dihentikan pada tahap penyelidikan. Menurutnya, hal ini memang diatur jika bukti permulaan tidak ditemukan, maka bisa dihentikan pada tahap penyelidikan.
“Kalau saat ini UU Nomor 19 tahun 2019 memang ada peluang untuk bisa dihentikan dengan syarat tertentu. Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa dan bukti permulaan tidak ditemukan, maka tentunya dihentikan,” kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, penghentian penyelidikan kasus didasari karena tidak menemukan bukti permulaan yang kuat. Hal ini pun karena SDM di KPK yang jumlahnya sedikit harus menangani kasus yang cukup banyak.
Kendati demikian, Ali belum bisa menyampaikan kasus mana saja yang akan dihentikan pada tahap penyelidikan. Dia menyebut, hingga kini masih dalam tahap pengkajian tim KPK.
“Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan. Nanti akan kita sampaikan,” beber Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK tengah mempelajari 363 perkara lama yang masih pada tahap penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan seluruhnya akan dihentikan atau dilimpahkan ke penegak hukum lain.
“Dalam kasus penyelidikan perkara kami sudah melakukan evaluasi terhadap perkara yang sedang dalam penyelidikan. Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan dan KPK sudah merumuskan pertama inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara kasus di KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (27/1) kemarin.
Firli menyebut, terhadap 363 perkara lawas KPK akan memilah untuk menentukan masih layak naik ke tahap penyidikan atau harus dihentikan. Kemudian pilihan lain dengan dilimpahkan ke Polri atau Kejaksaan Agung.
“Kalau dilanjutkan, kita akan terbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan,” tukas Firli. (Jawapos/Lbr)