JAKARTA,lintasbarometer.com
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera saat ini harus menyelesaikan potensi kewajiban pembayaran klaim sebesar Rp 9,6 triliun untuk periode 2019-2020. Direktur Utama AJB Bumiputera, Dirman Pardosi, mengungkapkan saat ini perseroan sedang menyusun strategi untuk penyelesaian klaim ini.
“Langkah yang akan dilakukan sudah tersusun dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) yang akan kami serahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dirman, Senin (20/1/2020).
Dia mengungkapkan, prinsip utamanya adalah pemisahan bisnis lama dan bisnis baru. Nantinya, dana bisnis baru dikelola oleh entitas di luar Bumiputera atau pihak ketiga.
“Sehingga menjamin keamanan produksi baru, dan kami menjamin untuk klaim itu paling lama dalam 7 hari sudah cair,” jelas dia.
Dirman menjamin produk baru yang dirilis perusahaan akan tetap sehat, karena hanya keuntungannya yang digunakan untuk membantu percepatan penyelesaian kewajiban produk lama. Selain keuntungan produk baru, Bumiputera juga akan tetap melakukan optimalisasi aset yang saat ini ada Rp 9 triliun.
“Kami juga memilih pengelola dana produksi baru, dengan prinsip kehati-hatian,” jelas dia.
Rincian tagihan klaim AJB Bumiputera pada 2019 mencapai Rp 4,2 triliun dari 265.000 pemegang polis. Kemudian, potensi pada 2020 sebesar Rp 5,4 triliun.
sumber:naviri