ACEH, lintasbarometer.com
Ada-ada saja modus kejahatan saat ini. Sepasang suami istri di Banda Aceh terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus pemerasan. Modus kejahatannya dengan berpura-pura menggerebek istri selingkuh. Kemudian sang korban diperas harta bendanya.
Pelaku adalah RR (47) warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh dan CM (33) warga Keuramat Luar, Kota Sigli. Pasangan suami isteri (Pasutri) tersebut diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
“Keduanya sekongkol melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban berinisial THM. Korban THM warga Banda Aceh dituduh oleh RR telah melakukan mesum dengan CM, karena pada saat tersebut THM dan CM sedang berada di Guest House Simpang Lima, Banda Aceh,” terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, Rabu (22/1/2020).
Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya korban THM dihubungi CM (isteri siri RR) lalu diajak menginap di Guest House Simpang Lima, Banda Aceh. Kemudian THM menjemput CM di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh menggunakan mobil Toyota Sienta warna putih Nopol B 2359 TKX. Kemudian THM membawa CM ke penginapan yang disepakati.
“Setiba di Guest House, keduanya masuk ke dalam kamar dan tiba-tiba tersangka RR memergoki THM dan CM didalam kamar, seraya memaksa korban THM untuk memberikan sejumlah uang sebagai catatan damai karena sudah melakukan mesum dengan tersangka CM,” ungkap Taufiq.
THM tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka RR. Lantas THM menyerahkan kunci mobil miliknya kepada kedua tersangka dengan membuatkan satu lembar kwitansi.
Tiga hari kemudian, korban menjumpai tersangka RR di kawasan Lamdom, Banda Aceh untuk mengambil mobil miliknya tersebut. Tapi, mobil tersebut sudah tidak ada lagi di tangan RR dan CM karena dengan cepat dipindahtangankan kepada orang lain yang sampai saat ini masih belum berhasil ditemukan.
Mendapat laporan tersebut, kata Taufiq, Unit Pidana Umum (Pidum) dipimpin Kanit Pidum, Ipda M. Hadimas, meluncur melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai dengan nomor polisi LPB / 267 / XII / YAN.25 / 2019 / SPKT tanggal 24 Desember 2019. Dan akhirnya pasangan suami isteri siri tersebut diringkus di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).
“Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan tersebut dikenakan Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun ke atas,” tutupnya. (Lbr/KBRM)