KPK Tahan Tersangka Yamin Kahar Terkait Dugaan Suap Proyek di Kabupaten Solok Selatan

Daerah, Hukum Kriminal11927 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menahan tersangka Muhammad Yamin Kahar terkait kadus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta mengatakam tersangka Yamin Kahar ditahan selama 20 hari pertama. Menurut Ali, Yamin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K-4.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MY (Muhammad Yamin Kahar) pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Yamin tanpak terlihat keluar dengan memakai rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Yamin hanya terdiam saat ditanya wartawan terkait penahanan dirinya oleh penyidik KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan Yamin bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka terkait dugaan suap Rp 460 juta. Uang itu diduga merupakan commitment fee terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan.

KPK meyakini ada dugaan aliran suap sebesar Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada bawahan Muzni.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor. (Lbr/KBRN)

banner 336x280