SIAK, lintasbarometer.com
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan yang saat ini dijabat oleh Plh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak,Slamet Sutrisno.S.SiT, M.H. menghadiri undangan Komisi II DPRD Kabupaten Siak dalam rangka Hearing terkait Permasalahan Lahan PT.DSI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Siak, Selasa (21/1/2020).
Turut hadir dalam rapat hearing, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak,Fairuz, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak,Zulfaini Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Perwakilan Kanwil Pajak, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak, BKD, Camat Mempura, Camat Dayun Camat Koto Gasib, Bagian Hukum serta Kepala Kampung
Badan Pertanahan Kabupaten Siak memberikan solusi pada saat rapat hearing tersebut berupa saran kepada DPRD.
“PT.DSI segera membuat HGU sehingga apabila PT.DSI telah memiliki HGU maka akan lebih jelas tanah masyarakat dan masyarakat mendapat kepastian untuk mensertipikat tanah”ucap Slamet Sutrisno.S.SiT, M.H. dalam pemaparannya hearing dengar pendapat dengan komisi II DPRD siak. (Jas)