Petugas Gerebek Rumah Kontrakan di Siak, Hasilnya Mengejutkan

Siak12766 Dilihat
banner 468x60

SIAK, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sedang duduk di ruang tamu, pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Hang Jebat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tiba-tiba digerebek polisi, pukul 21.00 WIB.

Pria yang duduk bersama istrinya tersebut inisial RY (32).

Ia sudah menduga kedatangan polisi terkait barang yang disimpannya di rumah itu, namun saat polisi tiba ia seperti orang tidak bersalah.

Setelah digerebek dan ditemukan barang yang dicari polisi di dalam rumahnya barulah pria itu tidak berkutik hingga digelangdang ke Mapolsek Tualang.

Peristiwa itu terjadi pada 18 Desember 2021 kemarin, tepatnya di Gang Muslim, Jalan Hang Jebat, Tualang.

Tertangkapnya RY di rumahnya tersebut akibat laporan informasi yang disampaikan masyarakat sekitar ke Polsek Tualang.

“Masyarakat juga sudah gerah karena sering melihat transaksi mencurigakan, yakni transaksi jual beli narkotika di sana. Berdasarkan informasi itu Polsek Tualang melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, Senin (27/12/2021).

Gunar menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Polsek Tualang langsung melalukan penyelidikan.

Bahkan tim Opsnal juga melakukan under cover buy dan mapping di sekeliling rumah YR.

Operasional tersebut atas perintah Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung. Panit I Reskrim Polsek Tualang Ipda Laurensius Nevin Inderadewa bersama anggota opsnal langsung menuju TKP.

“Tim Opsnal melakukaan penggerebekan di rumah pelaku, pada saat itu pelaku duduk di ruang tamu bersama istrinya,” kata dia.

Penggerebekan dan penggeledahan itu juga disaksikam ketua RT setempat.

Saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 11 paket besar.

Barang haram itu disimpan pelaku di dalam tas ransel. Selain itu juga ditemukan 17 paket kecil narkotika jenis sabu di meja kamar.

Kemudian ditemukan pula timbangan besar dan kecil di dalam kamar tidur pelaku.

“Terhadap pelaku dibawa ke Mapolsek Tualang dan dilakukan pemeriksaan urine, ternyata pelaku positif metamphetamin,” kata dia.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengumpulan barang bukti. 11 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 1.122 gram.

17 paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 6,4 gram.

Satu unit handphone merk realme note 7 warna biru, 1 tas ransel merk onepolar, 1 buah dompet kecil warna merah muda merek tabita.

Satu timbangan besar merk constan plus kotak dan 1 timbangan digital kecil merk constan.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tualang guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. Saat ini pelaku masih ditahan di sel tahanan Mapolres Siak,” kata dia. (Jpnn)

banner 336x280