JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi IX DPR RI mengancam tidak mau lagi membahas soal kenaikan iuran BPJS dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Direktur BPJS Kesehatan. Ancaman itu dikeluarkan jika pembahasan yang dilakukan tanpa ada hasilnya yakni pemerintah tetap bersikukuh menaikkan iuran untuk peserta Kelas III.
Pasalnya, DPR sudah sangat tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III sehingga kenaikan yang diberlakukan per 1 Januari dari sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42.500/bulan/orang maka pemerintah dinilai telah melanggar undang-undang.
“Kalau sekarang belum ada jawaban (soal pembatalan kenaikan Kelas III) ngapain kita raker. Mending ditutup saja daripada enggak ada hasilnya untuk apa?” ujar Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning saat rapat dengan jajaran Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan di ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). (*)
sumber : sindonews