JAKARTA,lintasbarometer.com
Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengungkapkan dua nama tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Burhanuddin mengatakan, lembaganya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dengan tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
“Perkara penyerangan Novel Baswedan, kami telah terima SPDP atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis ditetapkan sebagai tersangka penyerang Novel pada 27 Desember 2019. Namun dalam pelbagai kesempatan, polisi hanya menyebut inisial mereka. Keduanya merupakan polisi aktif di Brimob.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan kasus penyiraman air keras itu akan secepatnya dibawa ke Kejaksaan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menunjuk empat jaksa untuk menangani berkas berita acara perkara dugaan tindak kekerasan tersebut.
“Adapun Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk meneliti dan memantau perkembangan penyelidikan ada empat orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Januari 2020.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang telah ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta. “SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima pada 02 Januari 2020,” kata Asri.
sumber:Tempo