Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Riau Diperiksa Terkait Investasi MeMiles

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memanggil pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, MH.

Dia jadi saksi kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam dan Kam. MH merupakan Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Riau.

Pemeriksaan terhadap MH dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Polda Riau. Ia dimintai keterangan di salah satu ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB. Hingga sore, dia belum keluar dari ruang pemeriksaan.

“Kami berkoordinasi dengan Polda Riau untuk pengembangan kasus MeMiles. Diperiksa dari jejak digitalnya,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Gidion Ari Setyawan di Ditreskrimsus Polda Riau.

Keikutsertaan MH di investasi MeMiles diketahui dari viralnya video di Youtube berisi mengenai testimoni dari berbagai pihak yang menerima reward atau hadiah dari MeMiles. Di video itu, MH menyampaikan testimoni tentang reward yang didapatnya dari MeMiles.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau MH melakukan dua kali top up ke MeMiles.

“Kami periksa sebagai saksi. Dia telah lama ikut (dalam investasi MeMiles),” kata Gidion.

Selama bergabung, MH mendapatkan dua unit mobil, yakni mobil Toyota Fortuner dan Fajero.

“Satu mobil ada di sini (Pekanbaru) dan satu di Jakarta,” kata Gidion.

Sesuai komitmen penyidikan, kata Gidion, pihaknya akan mengembalikan aset masyarakat sebanyak-banyaknya. “Semua reward kita keep, kita kembalikan dalam konteks penyidikan,” ucap Gidion.

Satu unit mobil BM 1557 ND sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru Mobil itu akan dibawa ke Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

“Mobil Kijang masih di Jakarta,” ucap Gidion.

Gideon menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam investasi bodong itu.

Sebelumnya, polisi menangkap 4 orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. (*)

sumber : Cakaplah

banner 336x280