ROHIL, lintasbarometer.com
Wakil Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar menyanyangkan Pemerintah Rokan Hilir melalui Dinas Perhubungan membiarkan Asetnya Jalan dirusak Oleh Truck dari Perusahan yang bermuatan melebihi kapasitas dikelas jalan yang tidak layak dilalui oleh Truck tersebut, Selasa (14/1).
Disaat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersusah payah membangun agar jalan-jalan yang dilalui untuk kepentingan masyarakat belum sepenuhnya terkelolah masih banyak yang harus diperhatikan akan tetapi yang sudah dibagun seakan dibiarkan oleh instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan Rokan Hilir sehingga menjadi rusak.
Seperti yang disampaikan Oleh Wakil ketua L-KPK Rohil Indra Kurniawan Akbar kepada awak media, Senin (13/1) kemarin Seperti Jalan Wan.M.Noor atau biasa Jalan Utama Kecamatan Bagan Sinembah Raya aspalnya sudah mulai hancur karena dilalui oleh truk tangki dan Truk Sawit Perusahan Pabrik Kelapa Sawit dengan Muatan lebih 30 Ton.
“Setiap harinya Puluhan truk tangki maupun truk muatan kelapa sawit lewat dengan bobot 30 Ton lebih dan dibiarkan saja baik oleh Dishub maupun pemerintah Kabupaten melalui Pemerintah Kecamatan terkesan Sudah ada main mata.”tuding Indra.
Wakil Ketua Lembaga Komunitas Korupsi (L-KPK) Rohil Indra Kurniawan Akbar menegaskanSeharusnya Pemerintah bertindak tegas karena dalam hal ini pemerintah Sudah dirugikan terlebih masyarakat sepanjang jalan tersebut hanya menerima dampaknya yaitu abu saat musim kemarau kalau musim hujan jadi becek.”Ujar Indra.
Indra mengatakan “Saya heran kok Birokrasi kita seperti orang yang letoy dan penakut Masa jalan aspal yang berlobang diperbaiki oleh perusahaan dengan ditimbun tanah dan krikil inikan suatu kebodohan namanya aspal ditambal pakai aspal baru benar kalau ditambal pakai tanah sudah dibilang perbaiki itu kata orang bodoh.”Kecam Indra.
Dengan Kesan membiarkan Kami Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Rohil menduga ada aroma Konfirmasi antara Pemerintah Kecamatan Basira ataupun Dinas Perhubungan Rohil, Sehingga terkesan dibiarkan saja padahal aktivitas Truk perusahaan itu jelas melanggar Undang-undang nomor 22 Tahun 2019 tentang lalulintas jalan dan angkutan.
“Kalau tidak ada Konfirmasi kenapa dibiarkan saja mala Perusahaan berangapan kalau mereka ikut perbaiki jalan untuk kepentingan Umum padahal perbaiki jalan karena kebutuhan mereka karena melintasi jalan tersebut.”Ujarnya.
Indra Menjelaskan sesuai amanah undang-undang Kalau Jalan Kabupaten adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari Jalan Kolektor Primer yang tidak termasuk jalan Nasional atau Jalan Lokal Primer yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Kecamatan atau Desa desa yang dikelompokkan dalam beberapa kelas.
“Fungsi dan Intensitas lalulintas guna kepentinga pengatur dan penguna jalan demi kelancaran Lalulintas angkutan jalan dan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan.”jelas Indra
Dirinya juga menjelaskan”dalam ketentuan jalan dan lalulintas ada beberapa kelas yang harus di perhatikan agar nantinya tidak menjadi penyebab suatu permasalaha yaitu Jalan Kelas 1 adalah jalan Arteri dan Kolektor yang dapat dilalui kendaraan ukuran lebar yang tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dengan muatan sumbu terberat 10 Ton.”terangnya kembali.
Ditambahkan lagi oleh Indra”Jalan Kelas 2 adalah jalan arteri,Kolektor Lokal dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan ukuran tidak melebihi 2.500 milimeter dan ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter dengan ukuran paling tinggi 4.200 milimeter dengan muatan Sumbu terberat 8 Ton.”jelasnya.
Dilanjutkan Indra Sementar Untuk Jalan Kelas 3″Adalah jalan Arteri Kolektor Lokal yang hanya dapat dilalui dengan Kendaraan ukuran lebar 2.100 Milimeter dengan ukuran panjang 9.000 Milimeter dengan ketinggian tidak lebih dari 3.500 milimeter dalam keadaan tertentu jalan kelas 3 dapat ditetapkan muatan sumbu tertingi hanya 8 ton sedikit berbeda walaupun jalan Kabupaten Lintas Kecamatan Kalau Jalan Khusus boleh muatan Sumbu 10 ton.”beber Indra.
Ditambahkan kembali Oleh Indra Pada per 1 Agustus 2018 Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan berikan hukuman berat bagi pelaku Usaha (Perusahaan)yang nekat melanggar aturan larangan truk bermuatan lebih atau obesitas dan Overdimensi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2019 tentang lalulintas dan angkutan pasal 277 dengan sanksi ancaman Pidana kurungan 1 Tahun.
“Jelas tentang itu semua sudah diatur dalam undang-undang,Jadi tidak ada alasan tidak ditindak dengan Ancaman Kurunga. satu tahun jika terbukti melanggar, tetapi kenapa di Rokan Hilir ini Kadishub nya tidak berbuat atau lebih pantas dikatakan tidur membiarkan Aset Daerah(Jalan) hancur lebur.”Pungkasnya
Sementara itu Management Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ,PT.Anugrah Agro Sawit Perkasa (AASP) yang beroperasi Diwilayah Kecamatan Bagan Sinembah Raya Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pasaribu, Saat dikonfirmasi Momenriau.com mengatakan,kita tidak persoalkan memperbaiki jalan sebagai kepedulian ataupun kebutuhan tetapi jika kami lihat rusak akan diperbaiki.
“Kami tidak persoalkan apapun terkait perbaikan jalan lintas kecamatan Basira terserah masyarakat yang menilai dianggap kepedulian ataupun kebutuhan tetapi faktanya setiap jalan rusak kami akan perbaiki itupun yang dilintasi kendaraan kami.”terangnya.
Sementara Sampai Pemberitaan ini diterbitkan belum ada tindakan dari Instansi yang berwenang dibidang Perhubungan maupun dari perintahkan.(Andi Suherman)