Polsek Rupat Utara Gelar Penghijauan Persisiran Tebing Pantai

banner 468x60

RUPAT UTARA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Prihatin akan kondisi peraiairan tebing pantai, pihak jajaran Polsek Rupat Utara bersama unsur upika setempat melakukan penghijauan penanaman pohon kelapa gading.

Demikian disampaikan Polsek Rupat Utara melalui JK kepada lintasbarometer.com, Senin (6/1/2020).

”Pulau Rupat merupakan ke pulauan yang terluar di kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan selat Melaka Malaysia, oleh sebab itu kita sebagai warganegara wajib turut serta dalam melestarikan penghijauan persisiran pantai , dengan cara menanam pepohonan bakau dan kelapa gading lainnya”ucap JK.

Junaidi Kurniawan yang akrap di sapa JK ini mengajak seluruh lapisan masyarakat Rupat Utara untuk melakukan penanaman bibit kelapa gading di desa  Suka Damai.

Ia juga mangatakan bahwasannya  penanaman di persisiran pantai bertujuan untuk mengantisipasi abrasi pantai agar tidak terjadinya pengikisan tebing pantai yang ada di Rupat Utara.

Turut hadir kades Suka Damai yang di wakili, oleh Sekdes, Suparman dan BPD desa Hutan Ayu, desa Titiakar beserta perangkat desa Suka Damai bahkan tidak ketinggalan sejumlah perangkat desa lain seperti, Kepala dusun, ketua RW dan RT guna menyemarakkan penghijauan penanaman pohon di peraiairan tebing pantai Rupat Utara.

Sekdes Suka Damai, Suparman saat dikonfirmasi media mandiri group dan lintasbarometer.com mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melestarikan lingkungan”imbuhnya.

”Sasaran utama yang kita lakukan adalah penanan pohon yang terletak di persisiran pantai Apel, jalan Apel dan dusun Suling serta desa Suka Damai yang ada dikecamatan Rupat Utara kab Bengkalis”sambung JK.

“Dimana Pepohonan dapat merubah kondisi alam, misal nya pepohonan bakau dapat mengurangi dampak dari abrasi maka dari itu mari kita lestarikan kembali  dan kita sulap dengan penanaman pohon kelapa gading”tutpnya.

Dia juga menegaskan jika pembalakan liar itu merupakan suatu pelanggaran tindak pidan yang dapat merusak lingkungan hidup. ”Ada pidana nya dan dapat di penjara”Tegas JK.

Penanaman pohon yang dilakukan oleh jajaran polsek Rupat Utara sepanjang 50 M dengan luas 1200 M persegi mendapat apresiasi dari Sekdes Suka Damai, Suparman, hal itu disampaikan saat melakukan penanaman pohon di persisiran tebing pantai rupat.

Suparman juga menghimbau agar menjaga kelestarian lingkungan dibutuhkan kerjasama oleh seluruh  lapisan masyarakat agar terciptanya  kawasan Rupat yang indah dan berseri” imbuhnya.  (Alan Jefri Fanus)

banner 336x280