BALI, lintasbarometer.com
Polda Bali akan melakukan gelar perkara kasus dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad pada tahun 2017 di Denpasar, Bali. Gelar perkara ini menentukan kasus itu bakal dilanjutkan atau dihentikan alias SP3.
“(Kasus dihentikan atau dilanjutkan) Iya menunggu hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan waktu dekat,” kata Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan, Sabtu (4/1).
Dia mengatakan kuasa hukum Ustaz Abdul Somad, selaku pelapor, tak pernah hadir untuk dimintai keterangan. Andi menilai pihak kuasa hukum Ustaz Abdul Somad tidak kooperatif.
“Setiap kami memanggil pelapor, dalam hal ini kuasa hukum yang bersangkutan, tidak pernah hadir. Jadi kalau memang tidak kooperatif, kami akan ambil kepastian hukum terhadap kasus itu,” kata Andi.
Kondisi itu membuat kasus dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad mandek sejak tahun 2017. Sehingga, Andi menilai perlu diadakan gelar perkara untuk memutuskan kasus dihentikan atau dilanjutkan.
“Terhadap kasus itu masih ada di Polda tapi tidak ada perkembangan apa-apa. Sebab setelah mereka melapor tidak pernah lagi datang untuk memberi keterangan. Menurut kami enggak ada perkembangan apa-apa. Segera kami akan gelar untuk mengambil kepastian hukum kasusnya mau diapakan ini,” sambung Andi.
Andi mengaku tidak mengetahui alasan pihak Abdul Somad tak pernah hadir untuk dimintai keterangan. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilanjutkan apabila pihak korban tak mau dimintai keterangan.
“Saya butuhkan keterangan pelapor dulu, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Kalau sendiri yang melapor tidak hadir, apa saya harus melangkah ke tempat lain. Yang melapor dulu saya dalami, kemudian setelah itu saya akan panggil yang pihak ada hubungannya dengan pelaporan tersebut,” imbuh Andi
Sementara itu kuasa hukum Ustaz Abdul Somad, Zulfikar Ramly, menampik disebut tak kooperatif. Dia mengaku tak pernah mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan.
“Jangan bilang enggak kooperatif, beliau siap kok diperiksa. Belum (pernah diundang dimintai keterangan),” ujar Zul saat dihubungi.
Zul mengaku ada sebanyak enam laporan polisi yang dibuat di Bareskrim Polri, Polda Riau, dan Polda Bali, pada tahun 2017. Laporan itu dilimpahkan ke Polda Bali.
Pada 31 Desember 2019, kata dia, salah satu pelapor yang juga kuasa hukum Ustaz Abdul Somad bernama Ismar Syafaruddin baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPHP). Dalam surat itu disebutkan Polda Bali membutuhkan keterangan Ismar dan Ustaz Abdul Somad untuk tindak lanjut kasus dugaan persekusi tersebut.
“Kami justru menunggu Polda Bali orang SPHP-nya baru tanggal 31 Desember kemarin, di kasih kemarin ke kami untuk pemeriksaan pelapor. Bagaimana dia mungkin jadwal diperiksa SPHP baru diterima tanggal 31 kemarin,”ujar dia.
Zul menyatakan, baik kuasa hukum dan Ustaz Abdul Somad, siap diperiksa atas kasus ini. “Ustad Somad menunggu jadwal dari Polda saja kapan mau diperiksa. Kami akan konfirmasi ke Ustaz Somad, lalu kami sesuaikan jadwalnya,”ujar dia.
Zul mengatakan kasus persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad terjadi pada tahun 2017. Saat itu, Ustaz Abdul Somad hendak memberikan ceramah di Hotel Aston Denpasar, Bali. Tetapi sejumlah warga menolak dan melakukan tindakan kasus persekusi.
Fans dan kuasa hukum Ustaz Abdul Somad kemudian melaporkan kasus tersebut. Para terlapor yaitu anggota DPD RI Arya Wedakarna; pendiri dan guru besar perguruan silat Sandhi Murti Denpasar I Gusti Agung Ngurah Harta; mantan Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya; Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi alias Agus Priyadi; anggota perguruan silat Sandhi Murti bernama Arif; serta dua warga Bali bernama Jemima Mulyandari dan Mockha Jatmika. (*)
sumber : kumparan