KPK Periksa 3 Tersangka, Usai 4 Hari ‘Libur’ Pemeriksaan

Hukum Kriminal, Nasional12282 Dilihat
banner 468x60

 

banner 336x280

JAKARTA, lintasbarometer.com

Setelah Empat hari ‘libur’ pemeriksaan tersangka dan saksi, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan. Pada Jumat (3/1), minggu pertama Tahun 2020, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka perkara mafia kasus di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

“Jadwal riksa penyidikan Jumat 3 Januari, saksi: Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto,” kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (3/1).

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi. Nurhadi dan Rezky akan diperiksa untuk tersangka Hiendra, sementara Hiendra akan diperiksa untuk tersangka Nurhadi.

Ali menuturkan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pidana ketiganya.

“(Diperiksa sebagai) saksi, untuk masing-masing berkas splitsingnya,” kata Ali.

Pemeriksaan hari ini yang pertama dilakukan, setelah KPK selama empat hari kerja, terhitung pada Jumat (27/12/2019) hingga Kamis (2/1), tak mengagendakan pemeriksaan. Kondisi KPK di empat hari itu sepi, tak ada pemanggilan saksi maupun tersangka.

Kursi-kursi yang biasanya dipenuhi oleh tamu maupun saksi yang akan diperiksa di lobby KPK, kosong. Ruangan lantai 2 yang biasanya juga digunakan untuk pemeriksaan, terpantau gelap.

Terkait kasus, Nurhadi merupakan mantan sekretaris MA 2011-2016; Rezky adalah menantu dari Nurhadi; dan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal. Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun, ketiganya terlibat dalam perkara suap pengurusan kasus di MA. Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (*)

sumber : kumparan

banner 336x280