Terpidana Kasus Pelanggaran ITE, Buni Yani bebas dari Lapas Dengan Cuti Bersyarat

Hukum Kriminal, Nasional14638 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), Buni Yani bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Kamis (2/1/2020).

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur Sopiana mengatakan, Buni Yani keluar dari penjara sekitar pukul 10.15 WIB.

Buni Yani sendiri bebas dengan permohonan cuti bersyarat.

“Narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK Cuti Bersyarat,” ucap Sopiana dalam keterangannya, Kamis.

Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Dengan cuti bersama, Buni Yani menjalani masa pidana di dalam lapas selama 11 bulan.

“Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana didalam Lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program Cuti Bersyarat,” tuturnya.

Diketahui, Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Buni Yani dianggap melanggar pidana karena melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. (*)

sumber : Kompas

 

banner 336x280